Pengaduan Nasabah
Pengaduan Nasabah kepada BPR Interskala dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai).
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Interskala dengan cara sebagai berikut:
1. Pengaduan Secara Lisan
Yaitu pengaduan dengan mendatangi kantor Bank Interskala , Pengaduan per telepon melalui Customer Service PT BPR Interskala Mandiri Sejahtera, No telepon (021)38764081 atau WA 0811-1993-1122
Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 5 (lima) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
2. Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya:
- Nasabah mendatangi kantor dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service / Petugas pelayanan nasabah
- Mengirim email ke alamat: customer.care@bankinterskala.com
- Mengirim pesan melalui whatsapp resmi PT BPR Interskala Mandiri Sejahtera di nomor: 0811-1993-1122
- Bersurat resmi ke PT BPR Interskala Mandiri Sejahtera yang beralamat di Komp. Ruko Green Lake City Rukan Great Wall Blok A No.51 Kel. Gondrong Kec. Cipondoh Kota Tangerang Banten 15147
- Mengisi formulir pengaduan melalui menu Pengaduan Nasabah pada website https://bankinterskala.com/pengaduan-nasabah/ pilih “Pengaduan Nasabah” dan silahkan mengisi form sesuai data fakta PT BPR Interskala Mandiri Sejahtera akan segera menghubungi Anda
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotocopy identitad dan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
- Foto copy rekening yang diadukan
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu berakhir.
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali:
- Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan
- Diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau;
- Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
- Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan
- Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan
- Catatlah nomor register yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan
- Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan
Kerahasiaan Data Nasabah
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada PT BPR Interskala Mandiri Sejahtera terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan